Hubungi Nomor 112 Untuk Aduan Masyarakat 24 Jam!
Tanpa Biaya Layanan.
Layanan Jakarta Siaga 112 merupakan upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan respon cepat terhadap situasi darurat, seperti bencana alam, kecelakaan, dan krisis kesehatan masyarakat. Sebagai pusat layanan pengaduan masyarakat Jakarta melalui telepon 112, pengaduan Jakarta Siaga 112 dapat berupa permintaan bantuan maupun memberikan informasi terkait kegawatdarutatan tanpa dikenakan biaya telepon.
Melalui Peraturan Gubernur 188 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112, yang bertujuan untuk mengintegrasikan semua layanan telepon pengaduan dan pemberian informasi gawat darurat (emergency) dari SKPD/UKPD, instansi pemerintah dan instansi terkait lainnya ke dalam sistem Layanan Jakarta Siaga 112.
Sistem tersebut mencakup layanan darurat, layanan penyelamatan, dan tim manajemen bencana, serta pusat panggilan 24 jam untuk melaporkan situasi darurat. Tujuan Jakarta Siaga 112 adalah untuk meningkatkan kecepatan dan efektivitas tanggap darurat di Jakarta serta menyelamatkan nyawa.
Presentase Performa Call Center 112 DKI Jakarta
Jumlah Telpon Masuk Hari ini
Telpon Emergency
Telpon Not Emergency
Indikator Performa Hari Ini
BPBD Provinsi DKI Jakarta
BPBD Provinsi DKI Jakarta
BPBD Provinsi DKI Jakarta
Sarana ini berupa kritik, saran dan pengaduan. Pengunjung harus mengisi semua kolom identitas pengirim dengan benar Isi yang disampaikan harus memperhatikan etika berbahasa dan dilarang menggunakan kalimat yang mengandung atau berkonotasi SARA, hinaan, porno, kotor didalam isi laporan dan saran serta tanggapan/jawaban akan disampaikan ke email pengirim.