LAYANAN BEBAS PULSA 24 JAM / 7 HARI

Satu Nomor Untuk Seluruh Keadaan Darurat Jakarta

Pusat Panggilan Darurat Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hubungi 112 untuk Kebakaran, Ambulans Kritis, Kriminalitas, KDRT, Bencana Banjir, dan Penyelamatan Jiwa.

BPBD DKI Jakarta
Dispatcher 24/7
Tanpa Pulsa & SIM Card
Live Data
100% SLA

0
Call Masuk 24h
0
Call Diterima
0
Emergency
0
Non Emergency
LANDASAN HUKUM RESMI

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2017

Landasan utama penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 untuk mengoptimalkan penanganan gawat darurat yang cermat, tepat, dan cepat secara terintegrasi lintas instansi.

Bebas Pulsa 24 Jam Dapat diakses gratis tanpa biaya seluler apapun.
Integrasi Multi-SKPD Terhubung langsung ke Damkar, AGD, Polda, Satpol PP.

Pembagian Peran Instansi (Pasal 11)

BPBD Provinsi DKI Jakarta Penyelenggara operasional utama Call Center 112, pengelolaan sarana posko & dispatcher 24 jam.
Diskominfotik DKI Jakarta Pengelola jaringan komunikasi data, infrastruktur IT, & koordinasi Kemkominfo/Operator Seluler.
BKD & BPSDM DKI Jakarta Penyusunan formasi kebutuhan kepegawaian & diklat pelatihan khusus kompetensi komunikasi krisis.
PANDUAN WARGA

Kapan Harus Menelepon 112 vs Layanan Reguler?

Gunakan nomor 112 khusus untuk kondisi darurat keselamatan jiwa dan keadaan mendesak.

Kriteria Penilaian Panggilan Darurat 112 Layanan Reguler SKPD / Call Center 1500xxx
Jenis Panggilan Darurat Mengancam Jiwa / Keselamatan / Kebakaran / KDRT / Kriminal / Bencana Informasi Umum, Administrasi Kependudukan, Perizinan, Pengaduan Non-Darurat
Biaya Telepon BEBAS PULSA / GRATIS (Semua Operator Seluler & Telepon Rumah) Tarif Reguler Operator
Akses Tanpa SIM Card / HP Terkunci Dapat Ditelepon Meski HP Terkunci / Tanpa Pulsa / Sinyal Terbatas (SOS Mode) Memerlukan Sinyal & Pulsa Aktif
Waktu Operasional 24 Jam Nonstop / 7 Hari Seminggu / 365 Hari Jam Kerja Kantor / Jam Operasional Tertentu
Integrasi Instansi Integrasi Langsung (Polda, Disgulkarmat, UPT AGD, Satpol PP, Dinsos, DLL) Hanya 1 Instansi Tertentu
SALURAN KANAL RESMI

Hubungi 112 Melalui Apa Nih?

Pilih saluran komunikasi resmi Panggilan & Pengaduan Darurat Provinsi DKI Jakarta

BEBAS PULSA 24/7
Telepon 112

Telepon darurat bebas pulsa 24 jam nonstop dari semua HP (tanpa pulsa) & telepon rumah.

Telepon 112 Now
OMNICHANNEL IG
Instagram BPBD

Pengaduan & informasi kebencanaan via Direct Message Instagram @bpbddkijakarta.

Buka Instagram
FANPAGE RESMI
Facebook BPBD

Halaman Resmi Facebook BPBD DKI Jakarta untuk update siaga bencana & layanan warga.

Buka Facebook
MOBILE APP
Aplikasi Siaga 112

Aplikasi Mobile Resmi Jakarta Siaga 112 di Play Store untuk pelaporan darurat.

Download App
CALL 112