Pusat Panggilan Darurat Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hubungi 112 untuk Kebakaran, Ambulans Kritis, Kriminalitas, KDRT, Bencana Banjir, dan Penyelamatan Jiwa.
Landasan utama penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 untuk mengoptimalkan penanganan gawat darurat yang cermat, tepat, dan cepat secara terintegrasi lintas instansi.
Gunakan nomor 112 khusus untuk kondisi darurat keselamatan jiwa dan keadaan mendesak.
| Kriteria Penilaian | Panggilan Darurat 112 | Layanan Reguler SKPD / Call Center 1500xxx |
|---|---|---|
| Jenis Panggilan | Darurat Mengancam Jiwa / Keselamatan / Kebakaran / KDRT / Kriminal / Bencana | Informasi Umum, Administrasi Kependudukan, Perizinan, Pengaduan Non-Darurat |
| Biaya Telepon | BEBAS PULSA / GRATIS (Semua Operator Seluler & Telepon Rumah) | Tarif Reguler Operator |
| Akses Tanpa SIM Card / HP Terkunci | Dapat Ditelepon Meski HP Terkunci / Tanpa Pulsa / Sinyal Terbatas (SOS Mode) | Memerlukan Sinyal & Pulsa Aktif |
| Waktu Operasional | 24 Jam Nonstop / 7 Hari Seminggu / 365 Hari | Jam Kerja Kantor / Jam Operasional Tertentu |
| Integrasi Instansi | Integrasi Langsung (Polda, Disgulkarmat, UPT AGD, Satpol PP, Dinsos, DLL) | Hanya 1 Instansi Tertentu |
Pilih saluran komunikasi resmi Panggilan & Pengaduan Darurat Provinsi DKI Jakarta
Telepon darurat bebas pulsa 24 jam nonstop dari semua HP (tanpa pulsa) & telepon rumah.
Telepon 112 NowPengaduan & informasi kebencanaan via Direct Message Instagram @bpbddkijakarta.
Buka InstagramHalaman Resmi Facebook BPBD DKI Jakarta untuk update siaga bencana & layanan warga.
Buka FacebookAplikasi Mobile Resmi Jakarta Siaga 112 di Play Store untuk pelaporan darurat.
Download App